Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, KPU Nganjuk Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

KPU Nganjuk- Dalam rangka pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan, namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan, KPU Nganjuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DIP Tahun 2026 di Ruang Rapat Demokrasi, hari ini Selasa (14/7/2026). 

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa dihadiri juga oleh seluruh Anggota KPU Nganjuk, Sekretaris dan jajaran Kasubbag, serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Nganjuk. Arfi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga Pemohon Informasi Publik dapat memperoleh Informasi Publik dengan cepat, tepat, biaya ringan dan cara yang mudah.

Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Anang Subekti selaku Pejabat PPID menyampaikan bahwa dokumen informasi yang dikuasai dan akan ditetapkan sebanyak 336 informasi. “Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, dan informasi ini merupakan Informasi Publik  yang telah dikuasai, didokumentasikan dan bersifat terbuka,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Nganjuk, Romza selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Tim PPID yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan pembaharuan DIP Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di KPU. (Humas KPU Nganjuk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali
🔊 Putar Suara