Gelar Forum Konsultasi Publik, KPU Nganjuk Tingkatkan Mutu Delapan Standar Pelayanan
KPU Nganjuk- Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, KPU Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di Ruang Rapat Demokrasi, hari ini Selasa (28/7/2026).
Ketua KPU Nganjuk, Arfi Mustofa dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Nganjuk sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kegiatan FKP ini merupakan kegiatan dialog dan diskusi secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan para peserta, sebagaimana diamanatkan dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2017,” tegasnya.
Forum ini menghadirkan beberapa perwakilan, mulai dari unsur stakeholder Bakesbangpol, Disdukcapil, Dinas PMD, media massa, praktisi/akademisi, ormas, juga pengguna layanan dari SMA Muhammdiyah 1 dan SMPN 4 Nganjuk, serta dihadiri juga oleh seluruh Anggota KPU Nganjuk, Sekretaris dan jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Nganjuk.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Nganjuk, Romza selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, memaparkan delapan Standar Pelayanan yang dimiliki oleh KPU Nganjuk, meliputi layanan permohonan informasi (PPID), pendidikan pemilih, pengaduan masyarakan, kerjasama, pemutakhiran data pemilih, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, pencalonan peserta Pemilu/Pilkada dan Rekrutmen badan Adhoc.
Sementara itu, Ir. Muhammad Bawono, M.Si dari praktisi/akademisi dan Karen Wibisono dari Jawa Pos Radar Nganjuk, memberikan apresiasi kepada KPU Nganjuk yang sudah melaksanakan FKP Standar Pelayanan dan berhasil melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang profesional. (Humas KPU Nganjuk)