KPU Nganjuk Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan bedah buku "Tata Kelola Pemilu" karya Prof. Ramlan Surbakti, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Demokrasi ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk (UPDN) Dr. Myaskur, SH. MH, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto.
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk podcast yang nantinya akan ditayangkan di chanel Youtube KPU Kabupaten Nganjuk. Walaupun dikemas dalam bentuk podcast, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk turut memberikan pertanyaan kepada para narasumber.
Dalam Bedah Buku "Tata Kelola Pemilu" ini, Tatit menyatakan bahwa meski dalam Pemilu DPRD, dimana Anggota DPRD yang terpilih adalah dari partai yang berhasil mendapatkan jatah kursi dan kemudian ditentukan dari perolehan suara caleg, mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di wilayah daerah pemilihannya.
"Jika Caleg terpilih hanya memerhatikan pemilihnya saja, tentu kurang pas, karena jika dia bisa menjalin kedekatan dengan seluruh masyarakat di daerah pemilihannya, maka akan meringankan beban ongkos politik dalam Pemilu berikutnya karena telah memiliki kedekatan dengan pemilih,” ungkapnya.
Narasumber lainnya yaitu Dr. Myaskur menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan perlu ditata tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. "Jika dalam satu daerah pemilihan kursi yang diperebutkan terlalu sedikit, maka dampaknya adalah tensi persaingan yang sangat tinggi, namun jika terlalu besar, maka akan berpotensi menjauhkan anggota legislatif terpilih dari masyarakat, sehingga perlu ditata setidaknya per daerah pemilihan adalah 6 sampai 9 kursi,” bebernya.
Sementara itu, Yudha Harnanto menyampaikan bahwa Bawaslu tidak mempersoalkan jumlah daerah pemilihan yang ada, namun tantangan yang cukup besar dalam proses pengawasan pemilu adalah jika jumlah partai terlalu banyak, maka dampaknya adalah jumlah calon yang berkompetisi juga akan semakin banyak. Hal ini akan cukup membuat pihak penyelenggara pemilu kerepotan.
"Namun masalah nanti pemilu 2029 apakah jumlah partai yang berkompetisi sedikit atau banyak, penyelenggara pemilu tetap harus siap dengan segala kondisi serta tetap mengedepankan pemilu dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Kegiatan Bedah Buku ini menurut Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Yusuf Setyawan, adalah salah satu kegiatan untuk meningkatkan literasi demokrasi dan juga penambahan wawasan kepemiluan secara akademis. "Supaya bisa semua pihak dapat menambah wawasan, maka rekaman kegiatan ini nanti akan ditayangkan di kanal Youtube KPU Kabupaten Nganjuk," katanya. (SUB)