
KPU Jatim Lakukan Uji Coba SIAKBA Berbasis Website, Sistem IT Pembentukan Badan Adhoc
KPU Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022.
“Pelaksanaan Uji coba ini, untuk mengetahaui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Rochani, Anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. Rochani menjelaskan, untuk sementara pelamar Adhoc yang bisa menggunakan SIAKBA itu hanya berlaku bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT).
“Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Bu Rochani. Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut.
“Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutup Rochani.(maj)