Tugas dan Fungsi Sekretariat
1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
4. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 772 Kali.