Tugas dan Fungsi Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

4. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 772 Kali.