KPU Kabupaten Nganjuk Tingkatkan Pemahaman dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi E-Drafting
KPU Nganjuk - KPU Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge Peningkatan Pemahaman dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi E-Drafting pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pengguna sekaligus mengevaluasi penggunaan Aplikasi E-Drafting di lingkungan KPU Kabupaten Nganjuk, khususnya dalam mendukung proses penyusunan Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris. Aplikasi E-Drafting merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Tim Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Nganjuk untuk mendukung proses penyusunan keputusan. Pengembangan aplikasi ini ditujukan untuk memaksimalkan proses penyusunan keputusan, meningkatkan efisiensi waktu dan anggaran, serta memastikan kesesuaian legal drafting dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan sharing knowledge tersebut, para pengguna mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan Aplikasi E-Drafting sekaligus berkesempatan menyampaikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam pengembangan aplikasi agar dapat semakin menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyusunan keputusan di lingkungan KPU Kabupaten Nganjuk. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penggunaan Aplikasi E-Drafting adalah penyusunan Keputusan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang memiliki sifat berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Zam Zami, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Nganjuk. “Hal ini juga penting dalam penyusunan Keputusan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sifatnya berkelanjutan. Pada Triwulan III nanti akan terdapat Keputusan baru terkait PDPB, sehingga diperlukan proses pengecekan kembali terhadap substansi, data, dan dasar hukum yang digunakan,” ujar Achmad Zam Zami. Menurutnya, peran Tim Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Tekhum) menjadi penting dalam proses reviu untuk memastikan substansi dan dasar hukum yang digunakan dalam Keputusan telah sesuai. “Kami sangat percaya dengan peran Tekhum dalam melakukan reviu, khususnya untuk memastikan dasar hukum dan substansi Keputusan sudah sesuai. Jadi, e-Drafting ini harapannya tidak hanya menjadi sarana untuk membuat Keputusan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol dan reviu bersama agar kualitas Keputusan semakin baik dan kesalahan dapat diminimalkan,” lanjutnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Nganjuk berharap penggunaan Aplikasi E-Drafting dapat terus dikembangkan dan dimaksimalkan. Tidak hanya sebagai sarana untuk membantu proses penyusunan keputusan, E-Drafting diharapkan mampu menjadi bagian dari mekanisme kontrol dan reviu bersama sehingga proses penyusunan Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memiliki kualitas legal drafting yang semakin baik. Kegiatan Sharing Knowledge ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Nganjuk dalam mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan penyelenggaraan kepemiluan. (Humas KPU Nganjuk)