
KPU Kabupaten Nganjuk Sosialisasikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah
KPU Nganjuk- Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk Jl. Widas, Begadung Kabupaten Nganjuk, hari ini (26/07) KPU Kabupaten Nganjuk melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Nganjuk mengundang pengurus dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu, dan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Mustofa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Nganjuk merasa perlu melaksanakan kegiatan ini supaya seluruh partai politik di Kabupaten Nganjuk dapat mengetahui regulasi pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024. "Walaupun yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai yang memeroleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk pada Pemilu 2024, namun kami tetap mengundang seluruh partai politik yang ada guna memberikan pemahaman bersama terkait regulasi pencalonan" ungkapnya. hal ini juga dipertegas oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf Setyawan. "Jumlah Kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk adalah sebanyak 50 kursi, sehingga partai politik atau gabungan partai politik setidaknya harus mengumpulkan kursi DPRD Kabupaten Nganjuk sebanyak 10 kursi, sedangkan jika menggunakan syarat 25 persen suara sah, maka setidaknya harus mengumpulkan 25 persen dari 671.521 total suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk 2024.
Sebagaimana diketahui, dalam PKPU 8 Tahun 2024, KPU Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sedangkan Penetapan Calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024 yang kemudian dilanjutkan pengundian Nomor urut pada 23 September 2024.