
Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh KPU RI
KPU Nganjuk- Nganjuk 24 Juni 2022 KPU Kabupaten Nganjuk Mengikuti Live Streaming Peluncuran Sistem Informasi Partai Poltik dan Konferensi Pers oleh KPU RI di Kanto KPU RI Jln Imam Bonjol No 29. Hadir dalam Peluncuran Dan Konferensi Pers Pimpinan Anggota KPU RI Idham Kholik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Sebelum menampilkan Aplikasi Sipol Idham kholik menjelaskan beberapa hal terkait tanggal 14 Juni kemaren KPU telah Meluncurkan Dimulainya Tahapan dimana tahapan terdekat adalah Pedaftaran Partai Politik dimana pendaftaran ini akan dilaksanakan selama 135 hari dimulai pada 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022 dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 Sesuai dengan perintah Undang-undang No 7 Tahun 2017 diimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan selama 4 bulan dengan diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara ditetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 bulan jelang pemungutann suara, Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 untuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik dibuka selama 14 hari pada 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 pada hari kalender. Terkait persyaratan Partai Politik idham kholik menyampaikan untuk bisa melihat lebih rinci pada pasal 173 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan pasal 177 Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Sistem Informasi Partai Politik adalah Sistem Informasi Partai Politik dalam Pendaftaran sebagai Peserta Pemilu. Ada dua metode dalam memverifikasi Data keanggotaan Partai Politik yaitu dengan verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual. Verifikasi pada partai yang diambang batas nasional hanya akan diverifikasi secara Administrasi setelah melalukan pendaftaran, lebih lanjut Idham Kholik juga menharapkan sipol dapat membantu mengunggah data – data yang dibutuhkan pada saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebagai Penutupan Acara diakhiri dengan Konferensi Pers. (WR)