Pengumuman

Perubahan Jadwal Penetapan dan Pelantikan Pantarlih Untuk Pemilu Tahun 2024

KPU NganjukSehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di dalamnya, maka dengan ini KPU Kabupaten Nganjuk menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Bahwa KPU Kabupaten Nganjuk bersama dengan Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan agenda restrukturisasi dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 5 s/d 11 Februari 2023, diikuti dengan adanya penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil restruktrurisasi dan pemetaan TPS yang dilakukan tersebut;
  2. Bahwa terdapat perubahan jadwal Penetapan Hasil  Seleksi  Pantarlih, yang semula pada tanggal 5 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 11 Februari 2023;
  3. Bahwa terkait dengan jadwal Pelantikan Pantarlih yang semula diumumkan akan dilaksanakan tanggal 6 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 12 Februari 2023;

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumunan selengkapnya dapat diunduh di : PengumumanPerubahanPenetapanPantarlih2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 838 kali