Berita Terkini

4 Jenis Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- KPU kabupaten Nganjuk mengelar sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/07/22) bertempat di aula kantor KPU kabupaten Nganjuk. Dalam sosialisasi dihadiri Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Pimpinan partai politik dan stakeholder.

Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 bertujuan agar partai politik calon peserta mengetahui setiap tahapan beserta jadwal tahapannya serta syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta pemilu tahun 2024

Dalam sambutannya ketua KPU kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa Sesuai amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu.

Dalam PKPU 4 tahun 2022 juga dijelaskan 4 jenis partai politik calon peserta pemilu diantaranya Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (NW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 343 kali