Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi KPU Kabupaten Nganjuk, Masyarakat Kabupaten Nganjuk dapat melaporkan apabila anda menemukan kejadian tersebut laporkan melalui link : Pengaduan Gratifikasi KPU Kabupaten Nganjuk

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 434 Kali.
🔊 Putar Suara