Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi KPU Kabupaten Nganjuk, Masyarakat Kabupaten Nganjuk dapat melaporkan apabila anda menemukan kejadian tersebut laporkan melalui link : Pengaduan Gratifikasi KPU Kabupaten Nganjuk

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.