Temui Pemilih Usia 100 Tahun Lebih, Cara KPU Nganjuk Pastikan Hak Pilih Warga
KPU Nganjuk- Setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dipastikan terdata dalam daftar pemilih. Upaya ini sebagai dasar awal memastikan hak konstitusional warga untuk mendapatkan hak memilih dalam Pemilu.
Hal inilah yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk harus menemui warga berusia 100 tahun lebih. Langkah ini sebagai salah satu ikhtiar KPU Nganjuk memastikan warga yang berusia 100 tahun lebih masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kami ingin memastikan data pemilih yang ada di KPU Nganjuk akurat. Salah satu upayanya kami harus datang menemui warga yang sudah berusia 100 tahun lebih,” kata Romza usai menemui salah satu warga berusia 100 tahun lebih di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Coktas ini sebelumnya diawali dengan pembekalan kepada petugas. Selanjutnya petugas terjun ke desa-desa yang ditentukan untuk melakukan Coktas.
“Petugasnya dari KPU Nganjuk mulai jajaran komisioner dan sekretariat terjun ke desa-desa melakukan Coktas,” ungkapnya.
Adapun Coktas ini akan berlangsung hingga awal Desember 2025 mendatang. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu KPU Nganjuk dalam pelaksanaan Coktas ini. Baik dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun lainnya,” tandas Romza. (Humas KPU Nganjuk)