Kuatkan Disiplin ASN, KPU Nganjuk Komitmen Jaga Profesionalisme
KPU Nganjuk- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Kristanto menegaskan pentingnya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Staf KPU Nganjuk yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Nganjuk. Kegiatan sekaligus pembinaan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Demokrasi KPU Kabupaten Nganjuk.
Dalam arahannya, Kristanto menyampaikan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi pedoman utama bagi ASN dalam menjalankan kewajiban, menaati larangan, serta menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur negara.
“Disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan jam kerja, tetapi juga mencakup kinerja, tanggung jawab, integritas, serta etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Nganjuk mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten.
Selain sebagai upaya pembinaan, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan komitmen bersama dalam menciptakan budaya kerja yang profesional, tertib, dan akuntabel. Dengan penegakan disiplin yang berlandaskan regulasi, diharapkan kinerja Sekretariat KPU Nganjuk semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas KPU.
Melalui kegiatan ini, KPU Nganjuk meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas KPU Nganjuk)