
Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik hadiri Penyelesaian Sengketa, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 untuk Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
KPU Nganjuk- Mengutip Laman Facebook KPU Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2022 Bahwa Anggota KPU MOchammad Afifudin dan Idham Holik dengan didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Nur(Syarifah) hadir pada acara siding pembuktian Terhadap Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi pemilu 2024 untuk partai Indonesia Bangkit Bersatu Di Gedung bawaslu pada hari Selasa (30 Agustus 2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis , Puadi dan Anggota Majelis Totok Hariyono. Yang dalam agenda tersebut mengesahkan alat bukti pihak pelapor dan terlapor serta mendengarkan keterangan empat saksi pihak Pelapor. Dalam Kesempatan tersebut Afif dan Idham Holik menegaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diatur dalam Peraturan KPU sebagai alat bantu dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara manual.Selain itu KPU Juga telah memberikan Sosialisasi Fungsi SIPOL, Aktivitas akun SIPOL, Pelayanan Dalam Bentuk template mengunggah data dan Dokumen ke SIPOL, Migrasi data, hingga Helpdesk yang bekerja setiap hari. Sidang yang diagendakan dilanjutkan pada Kamis 1 September 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak pelapor dan terlapor kepada sekretaris siding. (WR)