
Bakal Himpun Data Warga yang Nikah sebelum Usia 17 Tahun, KPU Nganjuk Koordinasi dengan Pengadilan Agama
KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melakukan koordinasi tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 dengan Pengadilan Agama setempat, Selasa (24/6/2025). Koordinasi ini lebih spesifik untuk menghimpun data warga yang belum berusia 17 tahun, tetapi mendapatkan Dispensasi Kawin (Diska) dari Pengadilan Agama Nganjuk. Sebab, warga yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun telah memenuhi kriteria sebagai pemilih.
Achmad Zam Zami Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Nganjuk menyampaikan pentingnya memperoleh data terkait warga yang pernah atau sedang menjalani pernikahan meski belum berusia 17 tahun. Data tersebut diperlukan untuk kepentingan pemutakhiran sekaligus pemadanan data pemilih agar tidak ada yang kehilangan hak konstitusionalnya.
“Kami ingin menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang memperoleh Diska dan telah menikah. Baik masih berstatus menikah maupun sudah bercerai. Informasi dari Pengadilan Agama sangat penting agar data mereka bisa kami singkronkan dengan data dari KPU RI,” ujar Ahzam.
Pihak Pengadilan Agama Nganjuk menyatakan akan mendukung kelancaran kegiatan PDPB Tahun 2025. “Kami sangat mendukung koordinasi ini, dan siap memberikan data yang dibutuhkan sesuai kewenangan kami. Kami juga bersedia untuk berkoordinasi setiap triwulan dengan KPU Nganjuk, dimulai pada bulan Juli mendatang,” ungkap Dian Purnaningrum, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Nganjuk.
Kegiatan koordinasi ini juga diikuti jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari M Mirza Sulthoni, Triyono, dan Syahrindra Dzaky. Sementara dari Pengadilan Agama Nganjuk juga dihadiri Fuad, Kasubbag Umum dan Keuangan, bersama Irwan Abd Rahman selaku Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana. (Humas KPU Nganjuk)