
KPU Kabupaten Nganjuk keluarkan surat pemberitahuan kepada Tim Penghubung Parpol sebagai Tindak Lanjut Keputusan KPU RI No 331 Tahun 2022
KPU Nganjuk- Pada tanggal 8 September 2022 dalam rangka Menindalanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten nganjuk keluarkan surat Pemberitahuan kepada Tim Penghubung Parpol untuk klarifikasi langsung bagi anggota partai politik yang masih belum dapat di pastikan keanggotaanya karena ditemukan terdaftar pada lebih 1(satu) partai (Ganda Eksternal) dimana pada Keputusan KPU RI No 260 Klarifikasi langsung dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 September 2022 pukul 23.59 WIB dan sesuai keputusan KPU RI No 331 tahun 2022 pada tanggal 8 September 2022 batas akhir klarifikasi sampai tanggal 8 september 2022 pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB dengan membawa KTP/KK dan KTA. (WR)