
Pemilih Anggota Partai Politik
KPU Nganjuk- Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik secara resmi sudah dimulai pada 01 - 14 Agustus 2022.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Th 2022 disebutkan, salah satu hal yang bisa menyebabkan persyaratan partai politik tidak memenuhi syarat, yaitu Data anggota partai politik yang diajukan dalam berkas pendukung tersebut mempunyai NIK yang tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol (pasal 32 dan 35).
Artinya “Data Pemilih dan Data Anggota Partai politik tersebut harus valid dan sinkron”.
Untuk melakukan pemeriksaan data, partai politik di tingkat daerah tidak bisa meminta data pemilih ke KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota, sebab dibatasi oleh Surat Ketua KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 perihal Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, yaitu melalui KPU RI.
Masing-masing anggota partai politik bisa memeriksa datanya secara mandiri melalui web yang sudah disediakan oleh KPU, yaitu di https://lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi android yang bisa di download GooglePlay.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb
Terhadap data anggota partai yang belum masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan, maka bisa segera mendaftarkan diri melalui web lindungihakmu.kpu.go.id dan aplikasi tersebut serta melengkapi data identitas diri yang valid. (Kd10)