
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
KPU Nganjuk- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemiilhan Umum Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemiilhan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- PPS Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk telah melaksanakan Tahapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d 31 Januari 2023;
- PPS Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ditetapkan sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terpilih sebagaimana daftar terlampir;
- Daftar lampiran selengkapnya dapat dilihat melalui : bit.ly/peng-pantarlih-NGK
Bagikan:
Telah dilihat 2,129 kali