Pengumuman

Pengumuman Penetapan Pantarlih Pasca Pemetaan TPS

KPU Nganjuk- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemiilhan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemiilhan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PPS Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk telah melaksanakan Tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d 11 Februari 2023;
  2. Dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor 49/PP.04.1-Pu/3518/2023 pada tanggal 3 Februari 2023 telah disampaikan informasi sebanyak 3.725 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih untuk kemudian dilakukan pemetaan TPS pasca pengumuman pada tanggal 5 Februari sampai dengan 11 Februari 2023;
  3. Setelah dilakukan restrukturisasi pemetaan TPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk melalui Panitia Pemungutan Suara                    se-Kabupaten Nganjuk menetapkan sebanyak 3.262 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih pasca pemetaan TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana terlampir.PPS Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk menetapkan calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih ditetapkan sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Terpilih sebagaimana daftar terlampir;
  4. Daftar lampiran selengkapnya dapat dilihat melalui : bit.ly/peng-pantarlih-NGK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 836 kali