Pengumuman

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024

KPU Nganjuk- Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Nganjuk akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Nganjuk akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut :

1. Pengumuman Penyerahan Syarminduk : unduh disini

2. Formulir Dukungan dan Pernyataan : unduh disini

3. Salinan Keputusan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan : unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 156 kali