Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu 2024

KPU Nganjuk- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Rapat Pleno KPU Nganjuk Nomor 88/PP.04.1-BA/3518/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Selengkapnya di Pengumuman Perpanjangan pendaftaran seleksi PPS 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,089 kali