Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu
KPU Nganjuk - Selasa (05/07/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu, yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Nganjuk. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI nomor 18 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu, dimana diantara tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Muchiyin selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam sambutannya, secara garis besar beliau menyampaikan bahwa seluruh pegawai diharapkan selain memahami tugas fungsinya juga mampu menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.
Sosialisasi yang berjalan dengan suasana santai namun serius ini dimoderatori oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Dwi Riyanto Yuwono), sedikit pesan bahwa di era digital saat ini, informasi bisa didapatkan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Oleh sebab itu seluruh pegawai KPU harus selalu siap sedia bila sewaktu-waktu mendapatkan pertanyaan, termasuk pertanyaan tentang pemutakhiran data pemilih.
Setelah penyampaian materi sosialisasi yang dibawakan oleh Mirza Sulthoni (Operator Sidalih), kemudian secara bersamaan peserta langsung menginstalnya di perangkat HP masing-masing dan mencobanya.
Dalam kesempatan sesi tanya jawab, peserta bergantian menyampaikan pertanyaan tersebut Anita Rosanti mencontohkan sebuah pertanyaan yang mungkin akan banyak ditanyakan oleh masyarakat luas, “apakah aplikasi tersebut dapat digunakan oleh pemilih dari daerah lain agar bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Nganjuk?” Juga beberapa pertanyaan dari Niken Ayu N, seorang mahasiswa dari Universitas Brawijaya Malang yang saat ini tengah magang (PKM/BK) di KPU Nganjuk, yang menanyakan bolehkan pihak lain membantu saudaranya untuk melakukan update data tersebut.
Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan baik, sekaligus menambahkan dan melengkapi jawaban secara bergantian, bahkan secara tidak langsun juga memasukkan materi teknis tentang jumlah surat suara yang diperoleh apabila seorang pemilih melakukan pindah pilih tanpa melakukan pindah domisili. (Kd10)