Berita Terkini

Segera Laksanakan PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Nganjuk Ikuti Rakor di Surabaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Selasa (28/10/2025). Setelah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini, KPU Nganjuk segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Rakor ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU kabupaten/kota se-Jatim. Termasuk Divisi Rendatin KPU Kabupaten Nganjuk, Achmad Zam Zami beserta Operator Sidalih.

Kegiatanini dibuka oleh Eka Wisnu Wardhana selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim. Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan beberapa hal penting terkait proses pemutakhiran data pemilih di wilayah Jatim. “Kami akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan data pemilih yang utama yaitu data ganda NIK yang masih ditemukan di beberapa daerah,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang telah berjalan lancar di KPU kabupaten/kota di Jatim. Dalam kesempatan tersebut juga hadir pimpinan KPU Jatim, Insan Qoriawan Ketua Divisi Data Dan Informasi, Miftahur Rozaq Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik serta Nanik Karsini Sekertaris KPU Jatim.

Dari hasil pembahasan Rakor yang dipimpin Insan Qoriawan didapatkan bahwa pada proses penetapan PDPB tanggal 2 dan 3 Oktober 2025 masih terdapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) ganda yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Untuk menindaklanjuti hal tersebut akan dilakukan Coktas bersama antara KPU Jatim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

Selain itu,KPU kabupaten/kota diminta segera menjadwalkan pelaksanaan Coktas terkait NIK ganda, berkoordinasi dengan Dispendukcapil masing-masing, serta melaporkan jadwal pelaksanaannya kepada KPU Jatim untuk diteruskan kepada DP3AK.

Sementara itu, KPU Nganjuk akan segera menindaklanjuti hasil Rakor tersebut. Serta memastikan seluruh proses pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan. (Humas KPU Nganjuk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali