
KPU Nganjuk Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKM Tahun 2025
KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, Kamis (28/8/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Republik Indoneia (RI) ini diikuti Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) beserta staf KPU Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 perihal Pelaksanaan SKM Tahun 2025. Dalam surat itu mengamanatkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk melaksanakan SKM pada periode Januari–Juni (Semester I) 2025. Kegiatan SKM menjadi salah satu komponen dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Insan Fahmi dan Dian Ayu dari Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) menyampaikan materi mengenai strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat.
Insan Fahmi menekankan bahwa pelayanan publik berkualitas tinggi harus didasarkan pada pemahaman terhadap harapan, pengalaman, serta faktor utama yang mempengaruhi kepuasan masyarakat. Kebijakan pelayanan harus menempatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
“Dalam paradigma pelayanan publik modern, masyarakat diposisikan sebagai subjek pelayanan yang berperan aktif menciptakan nilai dari layanan yang diterima,” ujar Insan.
Ia juga menyoroti pentingnya siklus data untuk peningkatan layanan publik melalui forum konsultasi publik, penetapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat.
Pada tahun 2024, sebanyak 574 instansi pemerintah, 78 kementerian/lembaga, 496 pemerintah daerah, dan 24.629 organisasi penyelenggara layanan telah melaksanakan SKM dengan 7.550.903 responden yang berpartisipasi. Namun, angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, sehingga perlu dorongan partisipasi yang lebih luas.
Sementara itu, Dian Ayu memaparkan pembaruan instrumen SKM yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SKM secara umum masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi instrumen pertanyaan kini diperluas menjadi 16 butir dari 9 unsur, termasuk identitas responden terkait kondisi disabilitas.
Ayu juga menegaskan perlunya memastikan tidak ada redundansi jawaban serta memperjelas skala pengukuran Likert 1–4 untuk membedakan antara pelayanan yang sudah baik dan yang masih perlu perbaikan. Sebagai penutup, Ayu mengingatkan bahwa laporan SKM Tahun 2025 wajib disampaikan paling lambat 15 Desember 2025 secara berjenjang melalui KPU RI.
Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Nganjuk bersama staf mengikuti rapat tersebut sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SKM Semester II Tahun 2025. Partisipasi dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis pelaksanaan SKM agar berjalan efektif, akurat, dan partisipatif, serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di KPU Kabupaten Nganjuk. (Humas KPU Nganjuk)