Lindungi Hakmu
KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan aplikasi Mobile “Lindungi Hakmu” bisa diunduh pada google playstore. Bentuk aplikasi mobile dari layanan web https://lindungihakmu.kpu.go.id/ yang sebelumnya telah ada akan tetapi dilengkapi dengan fitur-fitur yang baru untuk beberapa kategori pengguna. Berbasis android (minimal android 5.0) yang sudah sangat familiar dan hampir semua orang memiliki ", ungkap Dwi Riyanto pada acara sosialisasi dan internalisasi pada seluruh pegawai. Acara dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Nganjuk pada hari selasa 5 Juli 2022 mulai pukul 09.00.
Pada Kesempatan yang sama Mirza selaku operator sidalih memaparkan detail aplikasi seperti Fitur untuk Masyarakat Umum meliputi Mendaftarkan diri sebagai pemilih bagi yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, Melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, Melakukan ubah data jika elemen data tidak sesuai dengan KTP-el, melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta Melihat rekapitulasi jumlah pemilih dari tingkat nasional hingga per- TPS", jelas Myrza.
Acara yang cukup gayeng ini diselingi diskusi dan praktik unduh untuk mengoperasikan aplikasi Lindungi hakmu, sehingga seluruh pegawai bisa mensosialisasikan ke masyarakat. kegiatan ini untuk mendukung akurasi data pemilih Pemilu tahun 2024. (Pu)