
Pengumuman Lelang Paket Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024
KPU Nganjuk- Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 640/RT.01.3-sd/05/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Persetujuan Penjualan Barang Barang Persediaan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024, dan selanjutnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet (open bidding). Pengumuman selengkapnya dapat diunduh Disini.
Bagikan:
Telah dilihat 494 kali