Pengumuman

Pengumuman Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024

KPU Nganjuk- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link : PengumumanTimKampanyedanPenghubung

Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024

KPU Nganjuk- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan: Pasal 121, 122 dan 123 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Ketentuan Bab VIII huruf B Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor 993 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024 yang dapat diunduh melaui link : PengumumanPenetapanNomorUrutPaslon

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024

KPU Nganjuk- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan: Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Ketentuan Bab VIII huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024, yang selengkapnya dapat diunduh melalui link: Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

KPU Nganjuk- Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk dengan ketentuan yang dapat diunduh melalui link berikut : Pengumuman Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Serta Visi, Misi, dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024

KPU Nganjuk- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan: Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link : Pengumuman-Hasil-Penelitian-Administrasi