Bedah Buku Tata Kelola Pemilu, Begini Pandangan Ketua DPRD Nganjuk Soal Dapil Pada Pemilu Mendatang
KPU Nganjuk- Bedah buku “Tata Kelola Pemilu” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara khusus membahas tentang alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Kamis (6/8/2026). Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Demokrasi Kantor KPU Nganjuk menyampaikan bahwa salah satu dampak dari pertambahan jumlah penduduk adalah kemungkinan perubahan jumlah Dapil dalam Pemilu DPRD Kabupaten Nganjuk. "Dari partai kami, memang sudah melakukan kajian terkait penataan daerah pemilihan dalam Pemilu DPRD 2029 nanti, tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan kepada KPU untuk mengkaji kembali daerah pemilihan yang sudah ada," ungkapnya saat menyampaikan pendapatnya. "Kalau dari saya, setidaknya di Kabupaten Nganjuk ini, pada Pemilu mendatang bisa disusun menjadi 7 (tujuh) dapil, namun itu juga harus disepakati oleh semua pihak," lanjut Tatit. Ia juga mengatakan, Dapil yang tidak terlalu luas akan memudahkan anggota DPRD terpilih dalam mempertanggung jawabkan tugasnya kepada masyarakat. “Daerah pemilihan yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak akan memudahkan anggota DPRD mempertanggungjawabkan keterpilihannya kepada masyarakat di daerah pemilihannya,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto yang juga menjadi narasumber kegiatan bedah buku menyampaikan bahwa 5 (lima) Dapil pada Pemilu DPRD di Kabupaten Nganjuk masih cukup relevan. Namun demikian, hal itu nanti tetap harus dilakukan kajian ulang apakah perubahan ini berdampak pada terbuangnya suara sah atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Yusuf Setyawan menyampaikan bahwa pandangan apakah perlu penambahan Dapil atau menggunakan Dapil yang sama sah-sah saja. "KPU Kabupaten Nganjuk nantinya akan mengundang seluruh elemen baik dari partai politik dan perwakilan masyarakat untuk diskusi terkait Dapil. Sehingga Dapil yang diusulkan dan ditetapkan untuk Pemilu 2029 nanti memang menjadi Dapil yang ideal untuk Pemilu dan sesuai dengan kaidah penyusunan Dapil," ujar Yusuf usai acara bedah buku. (SUB) ....
KPU Nganjuk Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan bedah buku "Tata Kelola Pemilu" karya Prof. Ramlan Surbakti, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Demokrasi ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk (UPDN) Dr. Myaskur, SH. MH, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk podcast yang nantinya akan ditayangkan di chanel Youtube KPU Kabupaten Nganjuk. Walaupun dikemas dalam bentuk podcast, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk turut memberikan pertanyaan kepada para narasumber. Dalam Bedah Buku "Tata Kelola Pemilu" ini, Tatit menyatakan bahwa meski dalam Pemilu DPRD, dimana Anggota DPRD yang terpilih adalah dari partai yang berhasil mendapatkan jatah kursi dan kemudian ditentukan dari perolehan suara caleg, mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di wilayah daerah pemilihannya. "Jika Caleg terpilih hanya memerhatikan pemilihnya saja, tentu kurang pas, karena jika dia bisa menjalin kedekatan dengan seluruh masyarakat di daerah pemilihannya, maka akan meringankan beban ongkos politik dalam Pemilu berikutnya karena telah memiliki kedekatan dengan pemilih,” ungkapnya. Narasumber lainnya yaitu Dr. Myaskur menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan perlu ditata tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. "Jika dalam satu daerah pemilihan kursi yang diperebutkan terlalu sedikit, maka dampaknya adalah tensi persaingan yang sangat tinggi, namun jika terlalu besar, maka akan berpotensi menjauhkan anggota legislatif terpilih dari masyarakat, sehingga perlu ditata setidaknya per daerah pemilihan adalah 6 sampai 9 kursi,” bebernya. Sementara itu, Yudha Harnanto menyampaikan bahwa Bawaslu tidak mempersoalkan jumlah daerah pemilihan yang ada, namun tantangan yang cukup besar dalam proses pengawasan pemilu adalah jika jumlah partai terlalu banyak, maka dampaknya adalah jumlah calon yang berkompetisi juga akan semakin banyak. Hal ini akan cukup membuat pihak penyelenggara pemilu kerepotan. "Namun masalah nanti pemilu 2029 apakah jumlah partai yang berkompetisi sedikit atau banyak, penyelenggara pemilu tetap harus siap dengan segala kondisi serta tetap mengedepankan pemilu dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya. Kegiatan Bedah Buku ini menurut Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Yusuf Setyawan, adalah salah satu kegiatan untuk meningkatkan literasi demokrasi dan juga penambahan wawasan kepemiluan secara akademis. "Supaya bisa semua pihak dapat menambah wawasan, maka rekaman kegiatan ini nanti akan ditayangkan di kanal Youtube KPU Kabupaten Nganjuk," katanya. (SUB) ....
Gelar Forum Konsultasi Publik, KPU Nganjuk Tingkatkan Mutu Delapan Standar Pelayanan
KPU Nganjuk- Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, KPU Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di Ruang Rapat Demokrasi, hari ini Selasa (28/7/2026). Ketua KPU Nganjuk, Arfi Mustofa dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Nganjuk sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kegiatan FKP ini merupakan kegiatan dialog dan diskusi secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan para peserta, sebagaimana diamanatkan dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2017,” tegasnya. Forum ini menghadirkan beberapa perwakilan, mulai dari unsur stakeholder Bakesbangpol, Disdukcapil, Dinas PMD, media massa, praktisi/akademisi, ormas, juga pengguna layanan dari SMA Muhammdiyah 1 dan SMPN 4 Nganjuk, serta dihadiri juga oleh seluruh Anggota KPU Nganjuk, Sekretaris dan jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Nganjuk. Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Nganjuk, Romza selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, memaparkan delapan Standar Pelayanan yang dimiliki oleh KPU Nganjuk, meliputi layanan permohonan informasi (PPID), pendidikan pemilih, pengaduan masyarakan, kerjasama, pemutakhiran data pemilih, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, pencalonan peserta Pemilu/Pilkada dan Rekrutmen badan Adhoc. Sementara itu, Ir. Muhammad Bawono, M.Si dari praktisi/akademisi dan Karen Wibisono dari Jawa Pos Radar Nganjuk, memberikan apresiasi kepada KPU Nganjuk yang sudah melaksanakan FKP Standar Pelayanan dan berhasil melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang profesional. (Humas KPU Nganjuk) ....
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, KPU Nganjuk Tetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026
KPU Nganjuk- Dalam rangka pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan, namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan, KPU Nganjuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DIP Tahun 2026 di Ruang Rapat Demokrasi, hari ini Selasa (14/7/2026). Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa dihadiri juga oleh seluruh Anggota KPU Nganjuk, Sekretaris dan jajaran Kasubbag, serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Nganjuk. Arfi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga Pemohon Informasi Publik dapat memperoleh Informasi Publik dengan cepat, tepat, biaya ringan dan cara yang mudah. Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Anang Subekti selaku Pejabat PPID menyampaikan bahwa dokumen informasi yang dikuasai dan akan ditetapkan sebanyak 336 informasi. “Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, dan informasi ini merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan dan bersifat terbuka,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Nganjuk, Romza selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Tim PPID yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan pembaharuan DIP Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di KPU. (Humas KPU Nganjuk) ....
SMK Negeri 2 Nganjuk Serahkan Siswa Praktik Kerja Lapangan di KPU Kabupaten Nganjuk
KPU Nganjuk- KPU Nganjuk menerima peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 2 Nganjuk pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan penerimaan berlangsung di Kantor KPU Nganjuk dan diterima secara langsung oleh Anang Subekti selaku Kepala Subbagian Parhubmas dan Sumber Daya Manusia. Penyerahan peserta PKL dilakukan oleh Mohamad Baedowi, S.Pd.I selaku guru pembimbing dari SMK Negeri 2 Nganjuk sebagai bagian dari kerjasama antara dunia pendidikan dengan instansi pemerintah dalam mendukung pengembangan kompetensi peserta didik melalui pengalaman kerja secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, guru pembimbing menyampaikan harapan agar para siswa dapat memanfaatkan masa PKL dengan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan, meningkatkan keterampilan, serta memahami budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di KPU Nganjuk. Kasubbag SDM KPU Nganjuk menyambut baik kehadiran para peserta PKL dan menyampaikan bahwa KPU Nganjuk siap memberikan pendampingan serta pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi kelembagaan. Para siswa diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PKL dengan disiplin, bertanggung jawab, serta menjaga nama baik sekolah. Melalui kegiatan PKL ini, diharapkan para siswa SMK Negeri 2 Nganjuk memperoleh pengalaman nyata di dunia kerja yang dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesiapan memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah. (Humas KPU Nganjuk) ....
Siapkan Dokumen Digital Informasi Pelayanan Publik, KPU Nganjuk Pastikan Pengelolaan dan Penyimpanannya
KPU Nganjuk- Untuk mengimplementasikan sekaligus mengevaluasi Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, KPU Nganjuk melaksanakan Rapat Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen Digital Informasi Pelayanan Publik di Ruang Rapat Demokrasi, Kamis (2/7/2026). Rapat ini dipimpin Sekretaris KPU Nganjuk, Kristanto dan diikuti oleh jajaran Kasubbag, staf Subbag Perencanaan data dan Informasi, serta staf Subbag Parmas dan SDM, sebagai penanggungjawab terhadap pengelolaan data dan pelayanan informasi di lingkungan KPU Nganjuk. Kristanto menyampaikan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, sehingga penting dilakukannya kegiatan ini. “Informasi publik yang dikuasai masing-masing sub bagian harus dikelola dan disimpan secara digital dan sistematis ke media penyimpanan online yang sudah disediakan, sehingga memudahkan dalam mengakses informasi tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik,” tegasnya. Sementara itu KPU Nganjuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala, dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali yang disusun kedalam Daftar Informasi Publik. (Humas KPU Nganjuk) ....