Berita Terkini

KPU Nganjuk Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Nganjuk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (3/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Nganjuk ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, jalannya pleno dipimpin oleh Achmad Zam Zami, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Nganjuk.  Sebelum masuk pada agenda utama, ia terlebih dahulu membacakan tata tertib rapat serta memastikan kehadiran para undangan. Dalam kesempatan itu, Achmad Zam Zami memaparkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dari seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Usai pembacaan rekapitulasi PDPB, ia memberi kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan saran maupun masukan. Pleno kemudian ditutup dengan penyerahan salinan berita acara kepada undangan.  Selain dihadiri jajaran internal KPU Kabupaten Nganjuk, rapat pleno juga melibatkan berbagai instansi eksternal. Undangan ini terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Komando Distrik Militer (Kodim) 0810 Nganjuk, Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Nganjuk, Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II-B Nganjuk, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nganjuk dan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk. Achmad Zam Zami mengatakan, pihaknya melakukan PDPB sebagai bagian dari menjaga kualitas demokrasi. “Melalui PDPB, KPU berupaya memelihara dan memperbarui DPT Pemilu maupun Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Data ini disiapkan untuk penyusunan DPT berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan pemilih. Selain itu, PDPB juga menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk mencapai 888.787 pemilih. Dengan rincian 443.073 laki-laki dan 445.714 perempuan yang tersebar di 284 desa/kelurahan.  Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sasaran PDPB adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, serta memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan.  “Prinsipnya, setiap warga yang memenuhi syarat akan dicatat, termasuk mereka yang baru pindah domisili. Namun ada pula yang dikecualikan, misalnya anggota TNI/Polri aktif atau yang sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya. KPU Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.  Melalui pleno ini, data pemilih terus diperbarui agar tetap mutakhir dan sinkron dengan data kependudukan nasional. Adapun jajaran internal KPU Nganjuk yang hadir dalam kegiatan ini mulai dari Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa beserta empat anggota lainnya. Yaitu Nanang Wahyudi, Yusuf Setyawan, Achmad Zam Zami, dan Romza. Serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk. (Humas KPU Nganjuk)

Puluhan Pelajar Kunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Nganjuk

KPU Nganjuk- Puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Nganjuk melakukan kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kamis (25/9/2025). Siswa-siswi yang didampingi sejumlah guru tersebut diterima komisioner dan jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.    Rombongan pelajar yang terdiri dari 34 siswa dan 5 guru pembina ini mengawali kunjungan dengan mengikuti pertemuan di Aula Demokrasi KPU Nganjuk. Mereka mendapat pengarahan dari Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa. Dalam kesempatan ini, Arfi didampingi Romza selaku Divisi Soialsasi Pedidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Nganjuk. Selain itu, hadir pula Kristanto Sekretaris KPU Nganjuk dan Anang Subekti Kepala Sub Bagian (Kasubbag ) Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas) serta jajaran sekretariat lainnya. Wakil Kepala Kesiswaaan SMP Negeri 4 Nganjuk, Istianatur Rosidah menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka untuk menambah pengetahuan tentang demokrasi dan Kepemiluan. "Yang mana di sekolah kami akan melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS pada tanggal 1  Oktober 2025, maka perlunya edukasi tentang Kepemiluan," katanya. Sementara itu, Arfi Musthofa dalam sambutannya menyampaikan beberapa proses tahapan dalam Pemilu atau Pemilihan. Ia juga mengapresiasi siswa yang mengikuti kegiatan kunjungan RPP di KPU Nganjuk. "Semoga yang didapatkan dan diketahui dari sini nanti bisa menambah pengetahuan, serta semakin semangat melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS di sekolah," ujarnya. Dalam pemaparan materi, Romza menyampaikan bahwa ada komponen-komponen penting agar pelaksanaan Pemilihan bisa terwujud. Yaitu penyelenggara, pemilih, dan peserta atau calon. Selain itu, juga dipaparkan tahapan-tahapan dalam Pemilihan yang sebagian bisa dijadikan referensi dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS.  "Mudah-mudahan pemaparan ini bisa menambah pengetahuan, gagasan, serta bisa menjadi referensi dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS nantinya," ungkap Romza. Sebelum forum ditutup, terlebih dahulu dibuka sesi tanya jawab dengan peserta. Perwakilan siswa bahkan dari unsur guru juga antusias menyampaikan pertanyaan yang kemudian dijawab oleh Komisioner KPU Nganjuk.  Usai pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan melihat berbagai informasi kepemiluan dan pemilihan yang terpampang di RPP KPU Nganjuk. Siswa dan guru tampak mengamati data-data yang tersaji di RPP KPU Nganjuk. (Humas KPU Nganjuk)

KPU Nganjuk Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Surabaya

KPU Nganjuk- Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Achmad Zam Zami menghadiri Rapat Koordinasi  (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Surabaya, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan KPU Jatim ini mengundang divisi Rendatin dan operator Sidalih KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, Aang menegaskan bahwa terdapat tiga program prioritas nasional yang menjadi perhatian KPU, salah satunya adalah PDPB. Ia juga memberikan penekankan di tengah situasi efisiensi anggaran.  “Ada tiga program prioritas nasional yang menjadi fokus KPU, salah satunya adalah PDPB. Meski dalam kondisi efisiensi, kita harus melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesionalisme,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, peserta diingatkan beberapa langkah penting yang perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III. Di antaranya pengumpulan data pemilih dari berbagai sumber yang sahih, verifikasi dan validasi, termasuk pencermatan potensi data ganda, penetapan status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta perbaikan elemen data yang belum akurat. Selain itu, perlunya koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keakuratan dan keterpaduan data. Sementara itu, KPU Nganjuk sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih sebagai salah satu upaya pemeliharaan data yang akurat. Coktas ini dilakukan sejak tanggal 10 September 2025 serta dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025. (Humas KPU Nganjuk)

KPU Nganjuk Gelar Rapat Persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas

KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Nganjuk, Selasa (9/9/2025). Achmad Zam Zami, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Nganjuk mengatakan, kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Tujuan utama dari ini (Coktas, red) adalah untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dengan cara mencocokkan data pemilih dari KPU dengan arsip data yang valid dari pemerintah setempat serta melakukan penelitian langsung ke lapangan,” jelasnya. Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag), serta seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk. Agenda utama yang dibahas adalah persiapan teknis pelaksanaan Coktas. Dalam pemaparan materi, disampaikan pula bahwa pelaksanaan Coktas terbagi menjadi dua metode. Yaitu Coktas berkelompok dan Coktas individu atau perorangan. Untuk dua metode ini KPU Kabupaten Nganjuk menugaskan para pegawai untuk melaksanakan Coktas.  Adapun kegiatan Coktas ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 September 2025 hingga 25 September 2025. (Humas KPU Nganjuk)

Program Pendidikan Pemilih Pemula di Madrasah Disambut Baik Kemenag Nganjuk

KPU Nganjuk- Program sosialisasi pendidikan pemilih pemula untuk pelajar di madrasah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Hal ini terungkap dalam silaturahim dan koordinasi pimpinan KPU Nganjuk dengan Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Selasa (9/9/2025).  Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Nganjuk itu berjalan dengan harmonis. Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa hadir bersama anggota KPU Nganjuk lainnya yakni Nanang Wahyudi, Achmad Zam Zami, Yusuf Setyawan, dan Romza. Mereka ditemui Kepala Kemenag Nganjuk, Abdul Rahman. Kunjungan ini juga dihadiri jajaran Sekretariat KPU Nganjuk Selain berkoordinasi tentang Kehumasan, program pendidikan pemilih pemula menjadi pembahasan yang penting dalam pertemuan tersebut. Bahkan Kemenag Nganjuk bersedia untuk berkolaborasi untuk merealisasikan program tersebut bagi madrasah. “Alhamdulillah Kepala Kemenag Nganjuk menyambut baik program pendidikan pemilih di madrasah. Beliau (Kepala Kemenag) juga memberikan saran langkah-langkah tindak lanjut setelah pertemuan tadi. Yang ternyata juga sesuai dengan pikiran kami. Bahwa setelah ada pertemuan akan ditindaklanjuti lebih teknis,” ungkap Romza, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Nganjuk.  Ia menjelaskan, program pendidikan pemilih pemula ini penting untuk memberikan pengetahuan kepemiluan secara komprehensif kepada pelajar di madrasah.  “Bagi kami bukan hanya sebatas tentang kognitif, atau transfer knowledge saja. Tetapi untuk jangka panjangnya para pelajar juga bisa menjadi pemilih yang memahami hak-haknya dengan baik saat Pemilu dan Pilkada. Bahkan bila memiliki pengetahuan kepemiluan yang baik serta memenuhi persyaratan, nantinya ada kemungkinan bagi mereka bisa menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, desa atau mungkin petugas di TPS,” papar Romza.  Ia menilai bahwa sistem pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di madrasah bisa mengadopsi sebagian tahapan Pilkada. “Untuk itu, kami siap memberikan pelatihan kepada guru, pembina OSIS maupun pengurus OSIS. Supaya semakin tahu dan paham cara mempersiapkan, mendata pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, maupun tentang logistik,” terangnya.  Romza juga menyatakan, pihaknya bersedia memberikan pendampingan bila madrasah membutuhkan asistensi dalam pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS.  “Kalau teorinya memang bisa dibaca di buku atau melalui pelatihan dan sosialisasi. Tapi praktik dalam pelaksanaannya (Pemilihan Ketua OSIS) barangkali membutuhkan pendampingan supaya berlangsung dengan teratur, tertata, dan sistematis, kami dari KPU juga tidak masalah,” tandasnya. (Humas KPU Nganjuk)

KPU Nganjuk Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKM Tahun 2025

KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, Kamis (28/8/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Republik Indoneia (RI) ini diikuti Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) beserta staf KPU Kabupaten Nganjuk. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 perihal Pelaksanaan SKM Tahun 2025. Dalam surat itu mengamanatkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk melaksanakan SKM pada periode Januari–Juni (Semester I) 2025. Kegiatan SKM menjadi salah satu komponen dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Dalam sosialisasi tersebut, Insan Fahmi dan Dian Ayu dari Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) menyampaikan materi mengenai strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat. Insan Fahmi menekankan bahwa pelayanan publik berkualitas tinggi harus didasarkan pada pemahaman terhadap harapan, pengalaman, serta faktor utama yang mempengaruhi kepuasan masyarakat. Kebijakan pelayanan harus menempatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. “Dalam paradigma pelayanan publik modern, masyarakat diposisikan sebagai subjek pelayanan yang berperan aktif menciptakan nilai dari layanan yang diterima,” ujar Insan. Ia juga menyoroti pentingnya siklus data untuk peningkatan layanan publik melalui forum konsultasi publik, penetapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. Pada tahun 2024, sebanyak 574 instansi pemerintah, 78 kementerian/lembaga, 496 pemerintah daerah, dan 24.629 organisasi penyelenggara layanan telah melaksanakan SKM dengan 7.550.903 responden yang berpartisipasi. Namun, angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, sehingga perlu dorongan partisipasi yang lebih luas. Sementara itu, Dian Ayu memaparkan pembaruan instrumen SKM yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SKM secara umum masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi instrumen pertanyaan kini diperluas menjadi 16 butir dari 9 unsur, termasuk identitas responden terkait kondisi disabilitas. Ayu juga menegaskan perlunya memastikan tidak ada redundansi jawaban serta memperjelas skala pengukuran Likert 1–4 untuk membedakan antara pelayanan yang sudah baik dan yang masih perlu perbaikan. Sebagai penutup, Ayu mengingatkan bahwa laporan SKM Tahun 2025 wajib disampaikan paling lambat 15 Desember 2025 secara berjenjang melalui KPU RI. Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Nganjuk bersama staf mengikuti rapat tersebut sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SKM Semester II Tahun 2025. Partisipasi dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis pelaksanaan SKM agar berjalan efektif, akurat, dan partisipatif, serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di KPU Kabupaten Nganjuk. (Humas KPU Nganjuk)