Berita Terkini

Hari Ke-2 Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- Teman pemilih sebagaimana disaksikan bersama di kanal YouTube Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia https://www.youtube.com/watch?v=iao1WMsdWXQ, perkembangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk hari kedua, tanggal dua Agustus 2022. Segenap pimpinan Komisi Pemilihan Umum menyampaikan perkembangan atau update informasi dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses pendaftaran partai politik yang berlangsung sejak kemarin tanggal 1 Agustus sampai nanti berakhir tanggal 14 Agustus 2022. Hadir pada kesempatan ini Ketua Bapak Hasyim Asy'ari, Idham Kholik ketua divisi teknis, Julianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Betty epsilon Idrus. Pak ketua KPU RI menyampaikan situasi hari ini hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 yaitu hari kedua untuk kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Beliau menyampaikan satu partai politik yang hadir ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yaitu PKN (partai kebangkitan nusantara)”, Jelas hasyim. Berikutnya Ketua menyampaiakan situasi hari pertama bahwa sembilan partai politik yang hadir ke KPU mendaftar sebagai calon peserta pemilu dan sebagaimana sudah kami sampaikan pada saat partai politik mendaftar yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan, Apakah statusnya sudah lengkap atau belum, bagi yang sudah lengkap kemudian diterbitkan berita acara”, Ungkap Pak Hasyim. Parpol yang sudah lengkap diterbitkan berita acara dengan status dokumen persyaratannya lengkap dan statusnya adalah sudah didaftar, tahap berikutnya yaitu mulai dilakukan kegiatan verifikasi administrasi”, Lanjutnya. (Pu)  

Pemilih Anggota Partai Politik

KPU Nganjuk- Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik secara resmi sudah dimulai pada 01 - 14 Agustus 2022. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Th 2022 disebutkan, salah satu hal yang bisa menyebabkan persyaratan partai politik tidak memenuhi syarat, yaitu Data anggota partai politik yang diajukan dalam berkas pendukung tersebut mempunyai NIK yang tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol (pasal 32 dan 35). Artinya “Data Pemilih dan Data Anggota Partai politik tersebut harus valid dan sinkron”. Untuk melakukan pemeriksaan data, partai politik di tingkat daerah tidak bisa meminta data pemilih ke KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota, sebab dibatasi oleh Surat Ketua KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 perihal Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, yaitu melalui KPU RI. Masing-masing anggota partai politik bisa memeriksa datanya secara mandiri melalui web yang sudah disediakan oleh KPU, yaitu di https://lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi android yang bisa di download GooglePlay. https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb Terhadap data anggota partai yang belum masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan, maka bisa segera mendaftarkan diri melalui web lindungihakmu.kpu.go.id dan aplikasi tersebut serta melengkapi data identitas diri yang valid. (Kd10)

KPU Nganjuk Gelar Pembekalan Tim Helpdesk

KPU Nganjuk- Senin, 1 Agustus 2022 KPU Nganjuk Gelar Pembekalan Tim Helpdesk. Senin(01/08/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Pembekalan Tim Helpdesk. Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh ASN dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk di ruang Media Center KPU Kabupaten Nganjuk. Acara dimoderatori Kasubbag Hukum dan SDM, Anang Subekti dan menghadirkan narasumber Kasubbag Tekmas , Imam Basuki. “ Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna menambah pengetahuan tentang pembentukan Helpdesk KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksaaan dan SOP Helpdesk khususnya. Setelah memahami dan mengerti dalam meningkatkan pelayanan kepada partai politik calon peserta Pemilu diharapkan tim helpdesk dapat bertugas sesuai dengan tupoksinya yang mana fungsi Helpdesk sendiri agar dapat membantu partai poltik dalam proses penginputan data dan dokumen partai politik ke dalam SIPOL. Pelayanan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dilaksanakan oleh KPU pada hari Senin s.d Minggu mulai pukul 08.00 s.d 17.00 waktu setempat. Selanjutnya dilanjut sesi tanya jawab yang disampaikan oleh peserta dan dijawab langsung oleh narasumber Kasubbag Tekmas. Acara kurang lebih berakhir pukul 15.00 WIB. (ib)  

Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk hari pertama tanggal 1 Agustus 2022di sebagaimana disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia https://www.youtube.com/watch?v=MSTyblFr1KE. Segenap pimpinan KPU memberikan konferensi pers di hadapan media yang sudah hadir di gedung Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat. Proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 akan berlangsung mulai dari hari ini tanggal 1 Agustus hingga pada tanggal 14 Agustus 2022. Pendaftaran berlangsung dari jam 8 pagi sampai selesai pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan khusus untuk hari terakhir yaitu 14 Agustus waktu pendaftaran adalah dimulai dari jam 8 pagi dan selesai pada pukul 23.59 waktu indonesia barat. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Khalik menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa pada hari pertama tanggal 1 Agustus 2022 KPU Republik Indonesia telah menerima pendaftaran partai politik yang sebagaimana tadi telah disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia karena disiarkan langsung baik lewat live streaming di akun YouTube KPU Republik Indonesia”, ungkapnya. Lebih lanjut idham menyampaikan di hari pertama pendaftaran ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU”, lanjut Idham. Sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai reformasi, partai rakyat adil makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai Negeri daulat Indonesia (pandai). Lebih Lanjut Idham menjelaskan setelah KPU menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan partai politik, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur di dalam pasal 173 ayat 3 UU 7 tahun 2017”, jelasnya. Bahwa sesuai ketentuan KPU hanya menerima dokumen yang lengkap maka berdasarkan hasil pengecekan terhadap aplikasi Sipon atau sistem informasi partai politik dnyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dokumennya lengkap, Partai Keadilan dan persatuan dokumennya lengkap, Partai Keadilan Sejahtera dokumennya lengkap, Partai Persatuan Indonesia atau perindo dokumennya lengkap, Partai Nasdem dokumennya lengkap, dan Partai Bulan Bintang dokumennya lengkap, Sedangkan selebihnya yang lain sedang dalam proses terkait dengan pendaftaran”, Jelas Idham. (Pu)  

Mempermudah pelayanan partai Politik pada pendaftaran, Verifikasi dan penetapan KPU Kabupaten Nganjuk Bentuk Tim Help desk

KPU Nganjuk- Dalam Rangka pembentukan Tim Helpdesk Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Nganjuk(Imam Basuki)  melaksanakan Sosialisasi serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Standart Operating Procedure (SOP) helpdesk Kepada Tim Help Desk . Sosialisasi melibatkan seluruh Staf di  lingkungan KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan pada 1  Agustus 2022 pukul 13.00 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jl. Widas Begadung Nganjuk.  Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Nganjuk (Imam Basuki) menyampaikan terkait dari tugas Tim Helpdesk mulai Dari Anggota KPU, ketua helpdesk, Sekretaris, Koordinator, Koordinator harian sampai pada Anggota Tim Helpdesk. Dimana Tim ini dibentuk untuk memberikan pelayanan terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi sampai Tahapan Penetapan Partai Politik peserta pemilu yaitu pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. Selain itu, layanan konsultasi juga diberikan terhadap penggunaan pada aplikasi Sipol. Turut hadir dalam Sosialisasi Pembentukan Tim Helpdesk Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk (Kristanto) yang juga memberika arahan untuk pembentukan Tim Helpdesk, untuk segera diputuskan dan dibuatkan surat tugas. (WR)

4 Jenis Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- KPU kabupaten Nganjuk mengelar sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/07/22) bertempat di aula kantor KPU kabupaten Nganjuk. Dalam sosialisasi dihadiri Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Pimpinan partai politik dan stakeholder. Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 bertujuan agar partai politik calon peserta mengetahui setiap tahapan beserta jadwal tahapannya serta syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta pemilu tahun 2024 Dalam sambutannya ketua KPU kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa Sesuai amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu. Dalam PKPU 4 tahun 2022 juga dijelaskan 4 jenis partai politik calon peserta pemilu diantaranya Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (NW)