Berita Terkini

390

KPU Kab Nganjuk Siap Melakukan Verifikasi Administrasi

KPU Nganjuk- Dalam menyiapkan tahapan pemilu 2024 KPU Kabupaten Nganjuk melakukan langkah-langkah antisipatif. Idenditifikasi terhadap segala potensi masalah karena mengingat beberapa ketentuan atau aturan yang pakai ada beberapa perubahan dibanding pemilu 2019. Hal ini diungkapkan oleh Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan, Nanang Wahyudi saat menjadi Pembina Apel dihalaman KPU Kabupaten Nganjuk. Lebih lanjut nanang Wahyudi menegaskan bahwa tahap pendaftaran partai Politik sudah setengah jalan, penyerahan berkas terpusat di KPU Ri”, ungkap Nanang. Hal ini mengacu pada PKPU No 4 tahun 2022 dan keputusan KPU No. 260, KPU Nganjuk harus menyiapkan diri untuk tahapan verifikasi administrasi”, tegas Nanang. Apel Pagi 8 Agustus 2022 diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Nganjuk, Mulai dari komisioner, Para ASN dan seluruh PPNPN. Apel pagi tepat dimulai pukul 08.00 dilaksanakan secara rutin setiap awal pekan. Apel pagi untuk menanamkan disiplin pada seluruh jajaran dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. (Pu)  


Selengkapnya
355

Apel Pagi : Rencanakan, Laksanakan dan Disiplin

KPU Nganjuk- Sebagai upaya tindak lanjut dari penegakan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dilingkungan KPU Nganjuk, setiap hari senin dilaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai. Pelaksanaan apel pagi ini dilakukan secara sederhana dan mengutamakan kedisiplinan pegawai, pada kesempatan pagi ini, Senin (8/8/22) bertindak sebagai pengambil apel, komisioner divisi teknis penyelenggaraan, Nanang Wahyudi.  “Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, kita harus memedomani Keputusan KPU Nomor 620 tahun 2022,” kata Nanang mengawali sambutannya. Untuk melaksanakan tugas-tugas, harus direncanakan segala sesuatunya dengan baik, kita juga harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan permasalahan yang akan muncul nanti, kemudian semua perencanaan dilaksanakan dengan baik, jadi bukan merencanakan setelah terjadi permasalahan. “Kita akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik pada tanggal 16 Agustus 2022,” lanjutnya. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, “kita harus tetap meningkatkan disiplin dan selalu meningkatkan kemampuan, sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas dengan lebih baik,” pungkas Nanang diakhir sambutannya. (artnoris)


Selengkapnya
472

Pembekalan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- Seluruh Pegawai KPU Kab Nganjuk berkumpul di ruang rapat tepat pukul 13.00 WIB, Sekretaris, Kasubbag, semua ASN dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk. Dalam pertemuan tersebut Kasubbag Teknis menjelaskan tentang SIPOL dan Pembentukan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dimana Help desk tersebut merupakan Tim yang terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Koordinator, koordinator harian dan anggota. Kasubbag Teknis sebagai user operator SIPOL menerangkan, nantinya kewenangan user dapat membuatkan akun untuk operator verifikator dan juga akun viewer. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Helpdesk agar memedomani petunjuk pelaksanaan dan SOP Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu. (Hr)  


Selengkapnya
358

HariI Ke-3 Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- Segenap jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum menyampaiakan update tahapan pendaftaran partai politik untuk hari ketiga tanggal 3 Agustus 2022 melalui kanal YouTube Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia https://www.youtube.com/watch?v=ywdudbB6tYk parpol yang sudah hadir mendaftar untuk hari ini di hari ketiga tanggal 3 Agustus 2022 yaitu partai Garda perubahan Indonesia. Sebagaimana komitmen Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses tanggal 1-14 Agustus Tahun 2022 meskipun yang mendaftar jumlah partai politik yang mendaftar perharinya berbeda-beda tetapi dalam rangka perlakuan yang setara, KPU tetap setiap harinya pukul 17.00 sore akan memberikan update atau perkembangan dari pendaftaran partai politik. Pengantar awal disampaikan beberapa perkembangan informasi yang berasal dari ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari yang hadir bersama komisioner yang lain yaitu ketua divisi teknis Bapak Idham Kholik dan kemudian ketua divisi hukum dan pengawasan bapak Muhammad Afifuddin. Ketua KPU RI menyampaikan bahwa Pada hari ini hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 adalah hari ketiga masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 semula dijadwalkan sebagaimana surat yang masuk ada dua partai tapi faktanya yang kemudian hadir Sesuai dengan surat adalah hanya satu partai”, Ungkap Pak Hasyim. Sebagaimana kita ketahui sampai dengan hari ini berarti sudah ada 11 partai politik yang mendaftar dan dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap delapan partai politik. Bahwa pada hari ini kami telah menerima satu partai politik yang telah mendaftar yang seharusnya ada dua partai politik berdasarkan jadwal yang kami terima tetapi dalam perkembangannya partai politik tersebut itu menjadwalkan ulang selanjutnya partai politik yang kami terima pendaftarannya hari ini yaitu adalah partai Garda perubahan Indonesia atau partai garuda seluruh dokumen partai garuda yang diserahkan kepada kami melalui melalui aplikasi sipol atau yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu dinyatakan lengkapnya sehingga dokumen pendaftaran partai Garuda dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. (Pu)  


Selengkapnya
356

Hari Ke-2 Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Nganjuk- Teman pemilih sebagaimana disaksikan bersama di kanal YouTube Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia https://www.youtube.com/watch?v=iao1WMsdWXQ, perkembangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk hari kedua, tanggal dua Agustus 2022. Segenap pimpinan Komisi Pemilihan Umum menyampaikan perkembangan atau update informasi dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses pendaftaran partai politik yang berlangsung sejak kemarin tanggal 1 Agustus sampai nanti berakhir tanggal 14 Agustus 2022. Hadir pada kesempatan ini Ketua Bapak Hasyim Asy'ari, Idham Kholik ketua divisi teknis, Julianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Betty epsilon Idrus. Pak ketua KPU RI menyampaikan situasi hari ini hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 yaitu hari kedua untuk kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Beliau menyampaikan satu partai politik yang hadir ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yaitu PKN (partai kebangkitan nusantara)”, Jelas hasyim. Berikutnya Ketua menyampaiakan situasi hari pertama bahwa sembilan partai politik yang hadir ke KPU mendaftar sebagai calon peserta pemilu dan sebagaimana sudah kami sampaikan pada saat partai politik mendaftar yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan, Apakah statusnya sudah lengkap atau belum, bagi yang sudah lengkap kemudian diterbitkan berita acara”, Ungkap Pak Hasyim. Parpol yang sudah lengkap diterbitkan berita acara dengan status dokumen persyaratannya lengkap dan statusnya adalah sudah didaftar, tahap berikutnya yaitu mulai dilakukan kegiatan verifikasi administrasi”, Lanjutnya. (Pu)  


Selengkapnya
420

Pemilih Anggota Partai Politik

KPU Nganjuk- Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik secara resmi sudah dimulai pada 01 - 14 Agustus 2022. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Th 2022 disebutkan, salah satu hal yang bisa menyebabkan persyaratan partai politik tidak memenuhi syarat, yaitu Data anggota partai politik yang diajukan dalam berkas pendukung tersebut mempunyai NIK yang tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol (pasal 32 dan 35). Artinya “Data Pemilih dan Data Anggota Partai politik tersebut harus valid dan sinkron”. Untuk melakukan pemeriksaan data, partai politik di tingkat daerah tidak bisa meminta data pemilih ke KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota, sebab dibatasi oleh Surat Ketua KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 perihal Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, yaitu melalui KPU RI. Masing-masing anggota partai politik bisa memeriksa datanya secara mandiri melalui web yang sudah disediakan oleh KPU, yaitu di https://lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi android yang bisa di download GooglePlay. https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb Terhadap data anggota partai yang belum masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan, maka bisa segera mendaftarkan diri melalui web lindungihakmu.kpu.go.id dan aplikasi tersebut serta melengkapi data identitas diri yang valid. (Kd10)


Selengkapnya