
KPU Nganjuk- Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1535/KU.03.2-SD/02/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2022. Pada jum’at (15/07/2022) KPU Kabupaten Nganjuk melakukan Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Menurut Operator Simak-BMN KPU Kabupaten Nganjuk Septyan mengatakan “Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) itu rutin dilaporkan setiap tahun, Tapi pelaporan WASDAL Barang Milik Negara (BMN) sekarang dilakukan setiap Semester. Sedangkan pada laporan sebelumnya kami menggunakan aplikasi SIMAN dan dilaporkan langsung ke KPKNL Pada kesempatan ini dilakukan Pelaporan WASDAL Barang Milik Negara (BMN) dan dilakukan dengan sistem manual menginput menggunakan format excel berdasarkan data pada Aplikasi SIMAN”. “Pelaporan Wasdal Barang Milik Negara (BMN) Pereode Semesteran dan Tahunan disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tujuan Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) bertujuan untuk Pemantauan dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengamanman dan Pemeliharaan,” pungkasnya. (yan)