Berita Terkini

Keamanan Data Pemilih pada Pemilu 2024

KPU Nganjuk- Menjawab pertanyaan apakah ada kemungkinan atau kekuatiran terhadap ancaman keamanan data pemilih menjelang Pemilu 2024. Belajar dari pemilu terakhir tahun 2019 sistem informasi KPU diserang Malware, di hacking datanya atau tiba-tiba website KPU menjadi berubah tampilannya. Dikutip pada 4 juli 2022 dari YouTube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=bVtTlIHOuk0&t=6s Ibu Betty Epsilon Idrus anggota KPU RI periode 2022-2027 menjelaskan antisipasi KPU RI terhadap potensi gangguan pada sistem informasi yang dimiliki KPU RI. "Bukan barang baru dan itu akan terjadi termasuk penyebarluasan hoax yang luar biasa", Ungkap Ibu Betty menjawab pertanyaan Reni Host Pod cast KPU RI. lebih lanjut Ibu Betty menjelaskan sejauh ini KPU sangat siap untuk menghadapi ancaman dengan melakukan koordinasi dan membentuk gugus tugas keamanan cyber KPU. Gugus tugas KPU untuk menyelamatkan sistem informasi bekerjasama dengan gugus tugas keamanan cyber dari Mabes Polri (cybercrime), BRIN, BSSN, badan intelijen negara dan Kominfo", tambahnya. Menurut Bu Betty "Mungkin saja ancaman itu tetap ada tapi KPU Sebagai penyelenggara tetap mengusahakan yang terbaik untuk mengantisipasi, bekerjasama dengan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan juga kemampuan dalam usaha bersama-sama tujuannya satu yaitu data pemilih yang terbaik dan juga penyelenggaraan pemilu supaya datanya bisa tetap aman tentu saja untuk hasilnya untuk masyarakat Indonesia", jelasnya. Terhadap semua sumber informasi, masyarakat jangan gampang tergoda atau tertipu bahkan terpengaruh sama hoak, informasi tidak jelas. Masyarakat bisa mencari sumber informasinya yang paling benar tentu saja di media yang resmi salah satunya tentu saja di Medianya KPU RI sebagai pemilik informasinya. (Pu)  

Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai di Lingkungan KPU Kab.Nganjuk

KPU Nganjuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bertujuan untuk mendorong dan peningkatan kualitas penyelenggaran pemilu dalam kehidupan berdemokrasi khususnya di KPU Kabupaten Nganjuk. “Dalam hal peningkatan kualitas SDM KPU Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan rutin berupa Peningkatan SDM yang dikemas dalam bentuk Belajar bersama. Dilaksanakan pada hari Kamis 30 Juni 2022 dimulai  pukul 09.00 s/d 11.00 WIB di ruang pertemuan KPU Kabupaten Nganjuk Jln. Widas- Begadung Nganjuk. Kegiatan pencerahan/pembelajaran yang disampaikan oleh Anang Subekti selaku  Kasubbag Hukum dan SDM dengan tema “Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai di Lingkungan KPU Kab.Nganjuk”diikuti oleh seluruh ASN baik itu PNS dan PPNPN serta para Komisioner KPU kabupaten Nganjuk. “Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna mengetahui regulasi aturan - aturan sebagai ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kabupaten Nganjuk. Dalam garis besar bahwa setiap kita melakukan tindakan/ kegiatan perlu adanya suatui aturan/rel /alur dalam melaksanakan suatu tugas atau kegiatan dan tidak semaunya sendiri. Kegiatan ini merupakan salah satu iplementasi kita terhadap aturan - aturan sebagai rambu - rambu dalam bekerja khususnya ASN di satker KPU Kabupaten Nganjuk.  Dan hal ini merupakan bentuk dalam pelaksanaan reformasi birokrasi guna tercapainya rencana aksi  di KPU Kabupaten Nganjuk. ( Jk )

Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur

KPU Nganjuk- Peserta rapat ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur secara daring. Turut hadir yakni Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Parmas KPU Jatim. Dari KPU Kab.Nganjuk dihadiri Moh Aris Jatmiko Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Imam Basuki Kasubbag Teknis dan Hupmas. “Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya kepada seluruh peserta menerangkan dasar hukum tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Serentak Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak membahas secara rinci setiap program dan kegiatan, namun rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2022 Pasal 6 yang berbunyi ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU. “Pertama, meskipun tahapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak ada dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, akan tetapi program dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan sepanjang waktu, baik sebelum, saat maupun setelah tahapan pemilu. Kedua, kampanye iklan di media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Ketiga, survey/ jajak pendapat dan hitung cepat wajib mendaftarkan diri pada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyatakan sepakat bila sosialisasi jadwal dan tahapan ini dilakukan di internal masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dengan begitu seluruh jajaran KPU ini memahami jadwal dan tahapan Pemilu 2024 ujar Nanik. Selain membahas sosialisasi jadwal dan tahapan, pada rapat ini juga membahas mengenai kerja sama di lingkungan KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Perguruan Tinggi dan lembaga pemangku kepentingan terkait. (Ib)

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022

KPU Nganjuk- Nganjuk – Senin (27/06/2022) bertempat di aula pertemuan KPU Kabupaten Nganjuk, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 di tingkat Kabupaten. Hal ini sudah menjadi agenda rutin setiap tiga bulan sekali. Seperti pada periode sebelumya, pada kegiatan koordinasi kali ini KPU Kabupaten Nganjuk juga mengundang Kepala Dispendukcapil, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, Kapolres Nganjuk, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Nganjuk, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Nganjuk, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bakesbangpol, Ketua Partai Politik di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan rapat dibuka oleh Pujiono selaku Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya Pujiono menyatakan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi berjalan, KPU masih akan terus melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021. Partai Politik dan Masyarakat luas bisa melihat langsung rekapitulasi pemilih secara langsung melalui aplikasi mobile “Lindungi Hakmu” yang bisa didapatkan di PlayStore (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb), Selanjutnya pelaksanaan rapat koordinasi dipandu oleh Muchiyin selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan membacakan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB Semester I ini yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” terang Muchiyin. Dalam kesempatan tersebut Muchiyin juga menyampaikan bahwa pada bulan Juni ini, KPU Kabupaten Nganjuk memperoleh data padan hasil sinkronisasi data KPU dengan Kemendagri dalam skala nasional. Data tersebut diketahui bersumber dari Data SIAK dan BPS sensus. Kemudian sebagai tindaklanjut terhadap data tersebut, KPU Kabupaten Nganjuk melakukan analisa data dan uji petik. Beberapa data diketahui sudah masuk dalam kegiatan pemutakhiran (Ganda / Meninggal / Pindah) pada periode sebelumnya, sedangkan data yang lainnya yang masih tercatat aktif segera masuk dalam data perubahan pada pemutakhiran Semester I di bulan Juni 2022 kali ini. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 34/PK.01/3518/2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 862.325 (Delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 429.870 (Empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 432.455 (Empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima pemilih, tersebar di 20 (Dua puluh) Kecamatan. #Kd10  

Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh KPU RI

KPU Nganjuk- Nganjuk 24 Juni 2022 KPU Kabupaten Nganjuk Mengikuti Live Streaming Peluncuran Sistem Informasi Partai Poltik dan Konferensi Pers oleh KPU RI di Kanto KPU RI Jln Imam Bonjol No 29. Hadir dalam Peluncuran Dan Konferensi Pers Pimpinan Anggota KPU RI Idham Kholik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Sebelum menampilkan Aplikasi Sipol Idham kholik menjelaskan beberapa hal terkait tanggal 14 Juni kemaren KPU telah Meluncurkan Dimulainya Tahapan dimana tahapan terdekat adalah Pedaftaran Partai Politik dimana pendaftaran ini akan dilaksanakan selama 135 hari dimulai pada 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022 dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 Sesuai dengan perintah Undang-undang No 7 Tahun 2017 diimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan selama 4 bulan dengan diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara ditetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 bulan jelang pemungutann suara, Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 untuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik dibuka selama 14 hari pada 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 pada hari kalender. Terkait persyaratan Partai Politik idham kholik menyampaikan untuk bisa melihat lebih rinci pada pasal 173 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan pasal 177 Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Sistem Informasi Partai Politik adalah Sistem Informasi Partai Politik dalam Pendaftaran sebagai Peserta Pemilu. Ada dua metode dalam memverifikasi Data keanggotaan Partai Politik yaitu dengan verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual. Verifikasi pada partai yang diambang batas nasional hanya akan diverifikasi secara Administrasi setelah melalukan pendaftaran, lebih lanjut Idham Kholik juga menharapkan sipol dapat membantu mengunggah data – data yang dibutuhkan pada saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebagai Penutupan Acara diakhiri dengan Konferensi Pers. (WR)  

KPU Nganjuk Gelar Peningkatan SDM

KPU Nganjuk- Kamis(23/06/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan tema Penulisan Berita. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk di ruang Media Center KPU Kabupaten Nganjuk. Acara dimoderatori Kasubbag Hukum dan SDM, Anang Subekti dan menghadirkan narasumber Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM, Moh aris Jatmiko dan Kasubbag Tekmas , Imam Basuki. “ Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna menambah pengetahuan tentang Penulisan berita di website KPU khususnya. Setelah memahami pengertian berita dan mengetahui cara menulis berita yang baik dan benar kita juga harus mengetahui unsur - unsur yang harus ada di dalam suatu berita. Pada dasarnya, unsur di dalam berita ada 6 yang terdiri dari 5 W + 1 H : What atau apa Who atau siapa Where atau dimana When atau kapan Why atau mengapa How atau bagaimana “ Dalam menulis berita harus mengetahui bagaimana langkah dan unsur yang harus termuat dalam cara menulis berita. Selain dibekali dengan ketrampilan dan juga keahlian dalam menulis berita juga bagaimana cara menulis berita yang baik dan benar diantaranya : Menemukan peristiwa maupun kejadian untuk dijadikan berita. Pencarian sumber berita Wawancara,observasi dan dokumentasi Mencatat hal- hal penting Membuat kerangka berita Menulis teras berita Menulis isi berita Demikian dalam menulis berita, penulis harus menulis berita dengan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang sudah ditentukan. (Ib)